Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warga negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan.
Izin tinggal kunjungan yang berasal dari bebas visa kunjungan diberikan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksa Keimigrasian dengan jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal tanda masuk diterapkan dan tidak dapat diperpanjang.
In order to improve the relations Republic of Indonesia with other countries, need to given convinience for foreigners from certain countries, government spesific regions of a country and certain entities to enter and exit from territory of Republic of Indonesia which are carried out in the form of exemption from the obligation to have a visit visa.
Visit stay permit from visa exemption is given from immigration officials in immigration checkpoint for maximum 30 (thirty) days from the date entry sign is given.