Izin Tinggal Tetap
Projects

Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai:
- Rohaniawan;
- Pekerja;
- Investor;
- Wisatawan lanjut usia mancanegara;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
- Eks warga negara Indonesia.
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
- Surat Permohonan;
- Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin;
- Surat Kuasa bermaterai cukup;
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Copy Paspor yang memuat Identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa, dan Izin Tinggal;
- Copy KTP dan KK Penjamin;
- Formulir Permohonan (disediakan petugas);
- Copy KITAPdan SKTT atau KTP WNA (khusus permohonan KITAP perpanjangan).
- Surat Permohonan;
- Surat Permintaan dan Jaminan dari Penjamin;
- Surat Kuasa bermaterai cukup;
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Copy Paspor yang memuat Identitas Orang Asing, Cap Masuk, Visa, dan Izin Tinggal;
- Copy KTP dan KK Penjamin;
- Formulir Permohonan (disediakan petugas);
- Copy KITAPdan SKTT atau KTP WNA (khusus permohonan KITAP perpanjangan).