Visi, Misi dan Tata Nilai

VISI
  • Terwujudnya Layanan Imigrasi yang Modern, Transparan dan Humanis dalam Menciptakan Stabilitas Keamanan Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 .

MISI

  1. Mewujudkan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat;
  2. Membangun sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dan sistem pembinaan yang humanis, produktif dan berketerampilan;
  3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan; dan
  4. Mewujudkan tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan.

Core Value PRIMA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:

  1. Profesional: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
  2. Responsif: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan;
  3. Integritas: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum;
  4. Modern: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  5. Akuntabel: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang keimigrasian wilayah kerjanya, meliputi pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta intelijen keimigrasian dan sistem teknologi informasi. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk penyusunan rencana dan program keimigrasian, pelayanan informasi dan komunikasi publik, serta administrasi internal. 

Tugas Pokok, Menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Fungsi-fungsi
  1. Penyusunan Rencana dan Program:
    Menyusun rencana dan program di bidang keimigrasian untuk melaksanakan tugas-tugas di wilayah kerja kantor.
  2. Pelayanan Dokumen Perjalanan:
    Memberikan layanan dan mengurus penerbitan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing.
  3. Pemeriksaan Keimigrasian:
    Melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang dan barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
  4. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian:
    Melayani pengurusan izin tinggal dan penyelesaian status keimigrasian bagi orang asing di Indonesia.
  5. Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian:
    Melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, penyiapan intelijen, dan koordinasi kegiatan intelijen keimigrasian.
  6. Penindakan Keimigrasian:
    Melakukan penindakan, termasuk penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian, serta pemulangan orang asing.
  7. Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian:
    Mengelola, memelihara, dan mengamankan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian, serta mengolah dan menyajikan data keimigrasian.
  8. Informasi dan Komunikasi Publik Keimigrasian:
    Memberikan informasi dan mengelola komunikasi publik terkait keimigrasian kepada masyarakat.
  9. Administrasi Internal:
    Melaksanakan urusan administrasi, seperti kepegawaian, keuangan, persuratan, dan rumah tangga.
  10. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
    Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528
1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 529
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.
Pasal 530
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kontak

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASIKANTOR WILAYAH GORONTALO
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI GORONTALO
Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123
Telepon : (0435) 8526696, Faksimile : (0435) 8526696
Laman : imigrasi.go.id, Pos-El : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Sambutan Kepala Satuan Kerja

Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.

Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemayarakatan RI.

Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemayarakatan RI, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemayarakatan RI pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.

Wassalamualaikum, Wr, Wb.

GELORA ADIL GINTING

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Kantor Wilayah Ditjenim Gorontalo
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123
PikPng.com phone icon png 604605   082393100630
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI GORONTALO
PROVINSI GORONTALO


Copyright © Teknologi Informasi Keimigrasian
KEMENIMIPAS RI