Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas utama Kantor Imigrasi Kelas I TPI adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di bidang keimigrasian wilayah kerjanya, meliputi pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, pengawasan dan penindakan keimigrasian, serta intelijen keimigrasian dan sistem teknologi informasi. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk penyusunan rencana dan program keimigrasian, pelayanan informasi dan komunikasi publik, serta administrasi internal. 

Tugas Pokok, Menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.

Fungsi-fungsi
  1. Penyusunan Rencana dan Program:
    Menyusun rencana dan program di bidang keimigrasian untuk melaksanakan tugas-tugas di wilayah kerja kantor.
  2. Pelayanan Dokumen Perjalanan:
    Memberikan layanan dan mengurus penerbitan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun orang asing.
  3. Pemeriksaan Keimigrasian:
    Melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang dan barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
  4. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian:
    Melayani pengurusan izin tinggal dan penyelesaian status keimigrasian bagi orang asing di Indonesia.
  5. Pengawasan dan Intelijen Keimigrasian:
    Melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, penyiapan intelijen, dan koordinasi kegiatan intelijen keimigrasian.
  6. Penindakan Keimigrasian:
    Melakukan penindakan, termasuk penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian, serta pemulangan orang asing.
  7. Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian:
    Mengelola, memelihara, dan mengamankan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian, serta mengolah dan menyajikan data keimigrasian.
  8. Informasi dan Komunikasi Publik Keimigrasian:
    Memberikan informasi dan mengelola komunikasi publik terkait keimigrasian kepada masyarakat.
  9. Administrasi Internal:
    Melaksanakan urusan administrasi, seperti kepegawaian, keuangan, persuratan, dan rumah tangga.
  10. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
    Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian.

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Kantor Wilayah Ditjenim Gorontalo
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123
PikPng.com phone icon png 604605   082393100630
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI GORONTALO
PROVINSI GORONTALO


Copyright © Teknologi Informasi Keimigrasian
KEMENIMIPAS RI