Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengikuti rapat koordinasi identifikasi arsip terdampak bencana secara virtual pada Senin, 29 Desember yang merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip tanggal 18 Desember 2025 perihal Identifikasi Arsip Terdampak Bencana, Unit Kearsipan I Biro Umum. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan arsip yang terdampak bencana dan mengalami kerusakan sebagai dasar penyusunan langkah penanganan dan pemulihan arsip.
Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme identifikasi dan pendataan arsip yang terdampak bencana, termasuk kriteria tingkat kerusakan arsip, metode pelaporan, serta tahapan awal penanganan dan pemulihan arsip. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran unit kerja dalam menjaga keberlangsungan arsip sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, dapat melakukan identifikasi arsip terdampak bencana secara tepat dan akurat, sehingga langkah penanganan dan pemulihan arsip dapat dilaksanakan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.

