Gorontalo — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo turut mengikuti pengarahan pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” yang digelar secara daring pada Rabu, 10 Desember 2025. Pengarahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang dijadwalkan berlangsung pada 10–12 Desember 2025.
Operasi “Wirawaspada” merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Dengan mengedepankan pendekatan preventif, operasi ini bertujuan menekan potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pelampauan izin tinggal, dan aktivitas orang asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan negara.
Selama kegiatan daring berlangsung, para peserta menerima arahan terkait metode pengawasan yang lebih efektif, penggunaan teknologi pendukung, serta peningkatan koordinasi lintas instansi dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing. Melalui operasi ini, diharapkan setiap Kantor Imigrasi dapat memberikan langkah nyata dalam menekan potensi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Pengarahan daring ini menjadi titik awal bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam melaksanakan rangkaian operasi hingga 12 Desember 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas pengawasan orang asing yang lebih ketat, responsif, dan profesional. Dengan pelaksanaan operasi ini, Imigrasi terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang berintegritas.

