IMIGRASI RESMIKAN GLOBAL CITIZEN OF INDONESIA DI HARI BAKTI IMIGRASI KE-76

Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI)

Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 pada Senin, 26 Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang. Kebijakan inovatif ini hadir sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka melepas kewarganegaraan asalnya.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan GCI?

Kebijakan ini menyasar individu dengan kedekatan khusus, antara lain:

  • Eks Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.

  • Pasangan sah dari WNI.

  • Anak hasil perkawinan campuran.

  • Anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Kemudahan Layanan Berbasis Digital

Selaras dengan transformasi layanan modern, permohonan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem e-visa. Sistem ini telah terintegrasi dengan autogate di bandara, di mana pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Persyaratan dan Investasi

Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan finansial berupa penghasilan minimum sebesar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, mereka diwajibkan memberikan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti saham, obligasi, atau deposito) atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban jaminan investasi ini tidak berlaku bagi pemohon kategori penyatuan keluarga, seperti pasangan sah atau anak hasil perkawinan campuran.

Perluasan Jangkauan Layanan

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor dan izin tinggal kepada masyarakat serta memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, berharap kebijakan ini dapat mendorong kontribusi nyata dari para diaspora untuk pembangunan nasional melalui ekosistem digital yang modern dan transparan.


 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Kantor Wilayah Ditjenim Gorontalo
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123
PikPng.com phone icon png 604605   082393100630
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI GORONTALO
PROVINSI GORONTALO


Copyright © Teknologi Informasi Keimigrasian
KEMENIMIPAS RI