Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengikuti kegiatan pendampingan reviu usulan penambahan pagu anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 9 Januari 2026 perihal permohonan reviu usulan revisi penambahan pagu anggaran PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2026. Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja yang mengajukan penambahan pagu anggaran PNBP diminta untuk menyampaikan data dukung dan kelengkapan dokumen pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menugaskan pejabat yang membidangi Tata Usaha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator yang memahami substansi pengusulan anggaran. Pendampingan reviu ini dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari proses pengawasan internal guna memastikan usulan penambahan pagu anggaran PNBP disusun secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan pendampingan reviu ini, diharapkan proses pengusulan penambahan pagu anggaran PNBP Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

