Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, menerima kunjungan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo, Zulmardi, ATD., MM., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung pengawasan dan pengendalian mobilitas orang, khususnya di kawasan pelabuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan sinergi antarinstansi. Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas keimigrasian dan transportasi di wilayah Gorontalo.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan fokus pada upaya peningkatan sinergi antara instansi keimigrasian dan sektor transportasi. Koordinasi ini dinilai strategis mengingat pelabuhan merupakan salah satu titik keluar-masuk orang yang memiliki potensi kerawanan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Dalam pembahasan, kedua pihak mengulas rencana kolaborasi strategis terkait pembentukan dan pendirian pos pengawasan warga negara asing (WNA) di pelabuhan. Inisiatif ini diarahkan sebagai langkah konkret untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan efektivitas pengendalian mobilitas orang secara terpadu.
Selain itu, pembentukan pos pengawasan WNA diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional di lapangan, serta memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Dengan dukungan infrastruktur pengawasan yang memadai, pengendalian mobilitas orang di kawasan pelabuhan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, keamanan wilayah semakin terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sinergi antara Kanwil Imigrasi Gorontalo dan BPTD Kelas II Gorontalo menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pengawasan mobilitas orang yang adaptif terhadap dinamika transportasi dan kebutuhan masyarakat.

