Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian Tahun 2025 sebagai bentuk evaluasi dan pemenuhan standar kompetensi bagi pegawai keimigrasian di seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan tahun ini, sebanyak 4 (empat) pegawai Kantor Imigrasi Gorontalo turut berpartisipasi, yakni 1 (satu) Analis Keimigrasian Ahli Muda dan 3 (tiga) Pemeriksa Keimigrasian Pemula yang dipanggil melalui surat resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka proses pengangkatan, kenaikan jenjang, serta perpindahan jabatan fungsional. Keikutsertaan para pegawai ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme SDM keimigrasian agar mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
Uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Desember 2025, mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara daring dan terpadu dari satuan kerja masing-masing, sehingga memungkinkan peserta untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan ujian.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pegawai yang diangkat atau naik jenjang dalam jabatan fungsional telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas, integritas, serta kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

