Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menerima kunjungan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Roy Hamran, Kasubbag Sri Suwasti Susanti Buyung, Protokoler Rahmat Datau, Operator Rizky Fahrozy, serta jajaran Humas Revina Okta dan Indra Aristian Bau bersama pegawai KPU, berdiskusi secara komprehensif mengenai mekanisme pemutakhiran data pemilih, tantangan yang dihadapi, serta strategi penguatan integrasi data antarinstansi.
Pembahasan difokuskan pada pentingnya validitas, konsistensi, dan keterpaduan data sebagai fondasi perencanaan tahapan pemilu yang efektif. Data yang akurat tidak hanya menjadi dasar penyusunan daftar pemilih, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi. Dalam konteks ini, peran Imigrasi menjadi signifikan, khususnya dalam menyediakan informasi terkait mobilitas penduduk, keberadaan warga negara di luar negeri, serta dinamika perpindahan penduduk yang berpotensi memengaruhi komposisi data pemilih.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendukung KPU dalam menjaga akurasi dan pembaruan data kependudukan melalui pertukaran informasi yang terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data serta meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, kerja sama antarinstansi diharapkan semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika data kependudukan. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan pemilu di Provinsi Gorontalo dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berkualitas, sekaligus memperkuat legitimasi proses demokrasi di tingkat daerah.

