Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo setelah memperoleh nilai tertinggi dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Gorontalo dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo di Aula Dulohupa, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut, penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dandi Permana, yang mewakili pimpinan instansi.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah, serta instansi vertikal dan unit layanan publik di wilayah Provinsi Gorontalo. Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Kemasyarakatan, Masran Rauf, yang mewakili Gubernur Gorontalo. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan yang berorientasi pada pencegahan maladministrasi.
Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Fadjrianti Kariem memaparkan penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang menjelaskan metodologi dan aspek penilaian yang digunakan. Adapun pembahasan terkait opini dan rapor penilaian terhadap sejumlah instansi pelayanan publik di Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh Andika R. Yahya. Dalam paparan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dinilai mampu menunjukkan kinerja pelayanan yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Capaian nilai tertinggi yang diraih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencerminkan keberhasilan dalam penerapan standar pelayanan, transparansi prosedur, serta inovasi layanan keimigrasian. Selain itu, Ombudsman RI juga menyampaikan apresiasi kepada unit layanan publik yang dinilai memiliki kualitas pelayanan terbaik, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan bagi instansi lainnya.
Melalui penghargaan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan kinerja pelayanan sekaligus mendorong peningkatan standar layanan keimigrasian di Provinsi Gorontalo.
Berita Utama
KANTOR IMIGRASI GORONTALO RAIH NILAI TERTINGGI DALAM PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK 2025
|
|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
|
||||||
| Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123 | ||
| 082393100630 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_gorontalo@imigrasi.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanim_gorontalo@imigrasi.go.id |
- (0435) 8526696
- 082393100630
- kanim_gorontalo@imigrasi.go.id
- Senin s.d Kamis - 08.00 s.d 16.00, Jum'at - 08-00 s.d 16.30

