Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengikuti kegiatan sosialisasi terkait berlakunya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora, pada Senin 24 November 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring sebagai upaya memastikan bahwa seluruh jajaran memahami substansi regulasi terbaru yang menjadi dasar peningkatan layanan dan pengawasan keimigrasian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan baru yang mengatur beragam aspek pelayanan keimigrasian bagi diaspora, termasuk tata cara permohonan visa, mekanisme pemberian izin tinggal, fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan, hingga penguatan pengawasan terhadap mobilitas diaspora di Indonesia.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berkomitmen untuk mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut secara optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan diaspora dapat berjalan semakin efektif, responsif, dan sesuai dengan kebijakan nasional di bidang keimigrasian.

