Global Citizenship of Indonesia (GCI): Solusi Baru Imigrasi untuk Keterikatan dengan Indonesia

Global Citizenship of Indonesia (GCI): Solusi Baru Imigrasi untuk Keterikatan dengan Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan kebijakan terobosan, Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai jawaban atas isu kewarganegaraan ganda.

Apa itu GCI?

GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat, seperti ikatan darah, kekerabatan, atau historis, dengan Indonesia.

Poin-Poin Utama:

  • Status Kewarganegaraan: GCI memberikan hak tinggal yang luas tanpa mengubah status kewarganegaraan asing pemohon dan tidak melanggar aturan negara asal.

  • Subjek yang Berhak Mengajukan:

    • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).

    • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.

    • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.

    • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

  • Pengecualian: Izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

  • Proses Permohonan: Permohonan diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Kebijakan ini bertujuan untuk beradaptasi dengan dinamika global dan menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Tertarik mengajukan GCI? Kunjungi laman evisa.imigrasi.go.id untuk informasi dan permohonan lebih lanjut.

 

Klik tautan berikut untuk mengunduh dokumen pers rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Global Citizenship of Indonesia (GCI).

Global Citizenship of Indonesia (IND)

Global Citizenship of Indonesia (ENG)

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Kantor Wilayah Ditjenim Gorontalo
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Brigjen Piola Isa No. 214, Kota Gorontalo 96123
PikPng.com phone icon png 604605   082393100630
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_gorontalo@imigrasi.go.id

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI GORONTALO
PROVINSI GORONTALO


Copyright © Teknologi Informasi Keimigrasian
KEMENIMIPAS RI