Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan kebijakan terobosan, Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebagai jawaban atas isu kewarganegaraan ganda.
Apa itu GCI?
GCI adalah bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat, seperti ikatan darah, kekerabatan, atau historis, dengan Indonesia.
Poin-Poin Utama:
-
Status Kewarganegaraan: GCI memberikan hak tinggal yang luas tanpa mengubah status kewarganegaraan asing pemohon dan tidak melanggar aturan negara asal.
-
Subjek yang Berhak Mengajukan:
-
Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
-
Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
-
Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.
-
-
Pengecualian: Izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
-
Proses Permohonan: Permohonan diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Kebijakan ini bertujuan untuk beradaptasi dengan dinamika global dan menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Tertarik mengajukan GCI? Kunjungi laman evisa.imigrasi.go.id untuk informasi dan permohonan lebih lanjut.
Klik tautan berikut untuk mengunduh dokumen pers rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Global Citizenship of Indonesia (GCI).

