Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penyesuaian jadwal layanan keimigrasian dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. Seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia akan menutup layanan administrasi sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum masa libur dimulai guna menghindari penumpukan permohonan setelah libur panjang serta meminimalisir risiko administratif, termasuk potensi overstay bagi warga negara asing.
Meski layanan administratif libur, fungsi pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing. Untuk kebutuhan mendesak, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor atau menghubungi kantor imigrasi terdekat pada kondisi darurat.
Informasi terbaru mengenai layanan selama masa libur dapat dipantau melalui situs resmi dan kanal media sosial Direktorat Jenderal Imigrasi.

