GORONTALO – Dalam upaya memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) serta mengoptimalkan layanan publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo menggelar audiensi strategis bersama pemangku kepentingan lintas sektor. Pertemuan ini menjadi wadah krusial untuk menyelaraskan langkah penegakan hukum keimigrasian di luar instansi imigrasi.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, Agung Sampurno, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Josua Pahala Martua, beserta jajaran terkait.
Fokus Utama dan Strategi Lapangan
Dalam diskusi yang berlangsung hangat namun substansial, pembahasan difokuskan pada tiga pilar utama:
Penguatan Koordinasi: Membangun kesamaan persepsi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Gorontalo.
Optimalisasi Layanan: Mewujudkan pelayanan keimigrasian yang responsif, akuntabel, dan sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Luar Instansi: Memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan efektif meski berada di luar lingkungan internal imigrasi.
Detail Teknis Operasional
Lebih jauh, audiensi ini juga membedah aspek teknis guna meminimalisir celah pelanggaran di lapangan, antara lain:
Jalur Komunikasi: Penataan jalur komunikasi yang lebih cepat dan terintegrasi terkait informasi keberadaan orang asing.
Mekanisme Pelaporan: Pemantapan konsep pelaporan bulanan yang sistematis.
Pengawasan Lapangan: Koordinasi teknis mengenai tata cara pengawasan orang asing secara langsung di wilayah Gorontalo agar tetap sesuai koridor hukum.
Sebagai penutup, Agung Sampurno menekankan bahwa sinergi yang kuat adalah kunci utama. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan pengawasan orang asing dan layanan keimigrasian di Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

